Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi serta Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (21/11/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, dihadiri anggota Banleg, Musriadi, Ramza Harli, Tgk Januar, Kasumi Sulaiman, dan Syarifah Munira.
Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, berharap, dua raqan usulan Wali Kota tersebut sangat urgen dibahas karena terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Seharusnya raqan cepat diusulkan dan dibahas. Oleh karenanya, kita berharap raqan ini dibahas dengan teliti,” katanya.
Selain itu, kedua raqan tersebut lanjut Tati, harus dibahas dengan memperhatikan substansi lokal, seperti instrumen zakat, infak, sedekah, dan Baitul Mal serta yang berkaitan kekhususan lainnya di Aceh.
Politikus PKS ini berharap, semoga raqan tersebut bisa tuntas pembahasannya dan disahkan pada akhir 2022 ini. Sehingga menjadi legalitas hukum dalam mengelola keuangan daerah di Banda Aceh pada tahun 2023.
“Semoga raqan ini cepat tuntas dan dapat dilembardaerahkan tahun ini,” tuturnya.[]