BANDA ACEH – Pemerintah berencana membuat aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) berdasarkan usia bertujuan untuk melindungi anak dari ruang digital.
Anggota DPRK Banda Aceh Hj Devi Yunita ST mendukung gagasan ini dalam rangka menyelamatkan generasi emas Indonesia, khususnya Aceh dari pengaruh negatif media sosial dewasa ini.
“Kita sangat sepakat adanya pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kalau kita mau jujur, ruang digital saat ini sudah tidak sehat lagi,” ungkapnya di Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).
Menurut Devi, ruang media sosial saat ini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab sudah dipenuhi dengan konten-konten yang merusak norma dan moral.
“Banyak konten-konten yang kita lihat saat ini tidak sesuai lagi dengan adat, norma, dan budaya kita (Aceh) serta begitu vulgar disampaikan,” imbuh politikus PKS ini.
Yang disayangkan lagi, banyak orang tua dengan sadar membiarkan anak-anaknya menghabiskan waktu dengan gadget tanpa ada kontrol.
Bahkan ada orang tua yang memanjakan anaknya dari balita dengan gadget. Tentu kondisi ini akan mempengaruhi tumbuh kembang si anak.
Karena itu, sambung Devi, dengan adanya pembatasan penggunaan media sosial, maka generasi emas Indonesia, khususnya Aceh, bisa terhindar dari dampak negatif media sosial.
Langkah ini tentu harus didukung secara massif oleh semua pihak agar aturan ini perlindungan anak di ruang digital cepat diselesaikan dan diberlakukan.
Devi menyebutkan bahwa sejumlah negara-negara maju di Eropa saat ini sudah memberlakukan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak usia produktif.
Karena, penggunaan gadget bagi anak-anak bukan hanya berpotensi merusak kesehatan mental anak, kecanduan gadget juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik anak.(*)
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2025/02/04/anggota-dprk-banda-aceh-dukung-wacana-pembatasan-akses-medsos-berdasarkan-usia