Banda Aceh –Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, memimpin rapat pembahasan Qanun Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin, 7 November 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Ramza Harli, dihadiri anggota Komisi I, yaitu Royes Ruslan, Danil A. Wahab, dan Ilmiza Saaduddin Djamal.

Dari kalangan eksekutif hadir Kepala Kesbangpol dan OPD terkait, para tenaga ahli Komisi I dan Pemerintah Kota, serta turut juga dihadiri Kepala BNN kota Banda Aceh Masduki SH MH, dan jajarannya.

Menurut Ramza, qanun ini sangat penting dalam upaya pencegahan dini dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh.

Belakangan ini banyak warga kota yang terlibat narkoba. Oleh karena itu, diperlukan peranan pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan warga kita, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak, terutama peran dari pemerintah kota, kecamatan hingga pemerintahan gampong”, ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Karena pentingnya qanun ini, Komisi I bertekad akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Qanun P4GN dalam tahun ini juga. Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari Komisi 1 DPRK Banda Aceh.[]

Komisi I Bahas Qanun P4GN
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *