Banda Aceh – Isu terkait perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok
JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang di Pangkas



