Banda Aceh – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Danil Abdul Wahab mengatakan, lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 atau Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya mewujudkan masyarakat untuk hidup sehat. Sekaligus
Jadi Narasumber, Wakil Ketua DPRK Sebut Qanun KTR Upaya Menyadarkan Masyarakat Banda Aceh Hidup Sehat



