BANDA ACEH — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan program kerja Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif tersebut. Penyampaian program kerja itu dibacakan oleh Anggota Banmus, Royes
Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja Tahun 2026



