Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh menjadi qanun, Kamis (23/12/2021).

Ketiga raqan yang disahkan hari ini merupakan raqan usulan inisiatif DPRK Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, dan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan bahwa tahapan pengesahan raqan merupakan bagian dari tahapan yang paling utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini ditandai dengan adanya persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah atau disebut rancangan qanun menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun. Selanjutnya untuk dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebutuhan organisasi dan masyarakat Kota Banda Aceh.

Menurut Farid, ketiga rancangan qanun tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRK Banda Aceh yakni Komisi I, Komisi IV, dan Badan Legislasi dengan tim pembahasan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut Farid menyampaikan, dengan telah rampungnya pembahasan ketiga raqan tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik, serta berpartisipasi aktif sehingga pembahasan raqan Kota Banda itu bisa dirampungkan sesuai batas waktu.

Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan, dalam tempo waktu selama dua tahun ini (2020 dan 2021), DPRK Banda Aceh sudah mengusulkan sebanyak 10 rancangan qanun inisiatif dewan melalui alat kelengkapan dewan (AKD) dengan rincian lima raqan pada 2020 dan telah disahkan sebanyak empat qanun, serta lima raqan pada 2021 dan telah disahkan sebanyak dua qanun.

Kemudian kata dia, pada tahun 2022 DPRK Banda Aceh kembali mengusulkan dua raqan inisiatif dewan yang telah disepakati dalam rapat paripurna internal DPRK pada Rabu, 22/12/2021), yaitu Raqan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas DPRK Banda Aceh di bidang legislasi meningkat drastis dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kita berharap agar DPRK Banda Aceh semakin produktif sehingga mampu melahirkan qanun (regulasi) sesuai perkembangan kota baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Farid.[]

Tiga Raqan Disahkan Menjadi Qanun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *