Banda Aceh – Komisi IV DPRK Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, dalam rapat paripurna dewan pada Selasa, 19 Mei 2020.

Tati Meutia Asmara menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan peraturannya di dalam Rancangan Qanun Kota Banda Aceh ini sebagai solusi atas ragam permasalahan kerentanan ketahanan keluarga yang marak terjadi khususnya di wilayah Kota Banda Aceh.

Konsep penyelenggaraan ketahanan keluarga yang ditawarkan tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan sekaligus dan meningkatkan kemampuan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan, daya tahan, dan ketangguhan keluarga.

“Atas dasar itu, maka kehadiran Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan instrumen penting, strategis, dan mendesak guna meningkatkan serta membangun keberlanjutan kualitas ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin,” katanya.

“Dengan memperhatikan akan pentingnya, strategis, dan mendesaknya kehadiran qanun ini di tengah masyarakat yang berada di wilayah Kota Banda Aceh, maka kami merekomendasikan, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang  Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimasukkan menjadi Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2020 sebagai hak insiatif DPR Kota Banda Aceh,” tutur Tati Meutia Asmara.[]

Komisi IV Usulkan Raqan tentang Ketahanan Keluarga
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *