Banda Aceh – Komisi III DPRK Banda Aceh menggagas Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Non Tunai.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III Daniel Abdul Wahab S.Pd dalam sidang paripurna dewan masa persidangan I di Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2020.

Daniel menyampaikan, penerapan sistem parkir berlangganan berbasis elektronik/online/barcode nontunai yang yang ditawarkan ini sebagai solusi atas permasalahan perparkiran yang terjadi selama ini di Kota Banda Aceh.

Menurutnya, sistem parkir ini akan memberikan pelayanan perparkiran yang lebih nyaman kepada warga kota karena menggunakan teknologi, sehingga pelayanan yang diberikan lebih optimal.

“Sistem pelayanan perpakiran ini, akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan hasil retribusi pelayanan parkir,” kata Danil saat menyampaikan laporannya.

Pihaknya meyakini, sistem pelayanan parkir berlangganan berbasis nontunai ini akan menciptakan tatanan kehidupan masyarakat dan kawasan Kota Banda Aceh yang lebih nyaman, teratur, dan berorientasi pada kualitas lingkungan lalu lintas yang lebih baik.

“Dengan memperhatikan pentingnya qanun ini dan substansi pengaturan yang dimuat, maka kami merekomendasikan rancangan qanun ini dimasukkan menjadi Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2020, sebagai Hak Insiatif DPR Kota Banda Aceh,” tuturnya.[]

Komisi III Gagas Raqan Retribusi Pelayanan Parkir Berbasis Elektronik
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *