Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai membahas kelanjutan Rancangan Qanun Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus. Pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh itu berlangsung di Ruang Banggar Lantai 3 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2020).

Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai membahas kelanjutan Rancangan Qanun Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus. Pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh itu berlangsung di Ruang Banggar Lantai 3 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2020).

Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, T Arief Khalifah dan anggota Komisi III, Daniel Abdul Wahab. Sementara dari Dinas Perhubungan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Muhammad Zubir, para kabid dan staf, serta tim ahli dari Komisi III dan eksekutif.

Dalam rapat tersebut disepakati rancangan qanun tersebut sepakat dibahas dengan target pengesahan pada Oktober 2020. Rancangan qanun ini merupakan modernisasi parkir dari pembayaran secara tunai ke nontunai.

“Ini sesuai dengan semangat smart city yang digaungkan Pemerintah Kota Banda Aceh serta menyesuaikan diri dengan era industri 4.0. Di mana, digitalisasi tidak bisa ditolak penerapannya dalam kehidupan kita berikutnya,” ujar Arief Khalifah.

Pada rancangan qanun itu, Komisi III dan Dinas Perhubungan sepakat untuk memodernisasi parkir ke sistem nontunai, dengan menekankan kepada pelayanan, ketertiban, serta meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai harapan warga Banda Aceh.

“Tiga unsur ini, pelayanan, ketertiban, dan peningkatan PAD menjadi dasar fokus kami membahas rancangan qanun ini. Tujuannya, agar pelayanan perparkiran semakin baik, ketertiban di lokasi parkir bisa tertata, dan uang yang diberikan oleh rakyat pengguna parkir benar-benar masuk ke kas daerah sesuai harapan,” imbuh Arief.

Sementara Daniel mengatakan, apabila PAD dari retribusi parkir ini masuk sesuai harapan, maka akan adanya kemandirian penghasilan Kota Banda Aceh untuk pembangunan di Kota Banda Aceh.

Menurut Daniel, adanya rancangan qanun parkir ini bukan untuk memberatkan rakyat. Akan tetapi, fokus dari DPRK dan pemko, malah memudahkan rakyat dengan menjamin biaya yang diberikan untuk parkir, bisa benar-benar masuk ke kas daerah dan bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan di Kota Banda Aceh demi kesejahteraan masyarakat.

“Prosesnya akan berjalan seperti yang ada sekarang ini. Hanya saja, sistem diubah dari sebelumnya pembayaran secara tunai diganti ke nontunai. Kita berharap Ini untuk menghindari kebocoran pemasukan kas daerah serta menghindari pungli oleh juru parkir liar serta pelayanan kepada warga yang lebih maksimal ,” ungkap Daniel.[]

Kelanjutkan Raqan Retribusi Parkir Nontunai Mulai Dibahas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *