Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menyampaikan beberapa pandangan umum terkait dua Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh, yakni Raqan Bangunan Gedung dan Raqan Pengembangan Kota Layak Anak. Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Rabu (3/6/2020).

Tuanku Muhammad mengatakan, salah satu tugas dan fungsi legislatif ialah membahas dan menetapkan qanun yang nantinya akan menjadi pengikat bagi seluruh warga Kota Banda Aceh. Bahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat terikat untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil nantinya.

“Terhadap dua rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh, Fraksi PKS berharap pembahasan qanun tersebut tidak perlu diburu, tapi juga tidak terlalu santai karena masih banyak pekerjaan lainnya yang dilakukan bersama,” kata Tuanku dalam sambutan fraksi.

Terkait dengan Raqan Bangunan Gedung, berdasarkan naskah akademik dan draf qanun yang diterima, Fraksi PKS menilai masih perlu penyesuaian seperti perlunya mengakomadir kepentingan terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas). Dengan mengedepankan perencanaan dan pemanfaatan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Terutama untuk bangunan-bangunan yang diperuntukkan bagi pelayanan umum baik itu dibangun oleh pemerintah maupun swasta.

“Kita ketahui bersama, kelompok masyarakat berkebutuhan khusus juga merupakan warga kota dan sudah selayaknya kita-kita yang normal ini dan berkedudukan baik memberikan perhatian terhadap mereka,” katanya

Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap nantinya klausul tentang akses masyarakat yang berkebutuhan khususnya dalam Qanun Bangunan Gedung menjadi perhatian bersama.

Hal lain yang menjadi catatan Fraksi PKS terkait penilaian draf raqan tersebut perlunya penajaman mengenai penetapan zona gempa dan rawan bencana di Banda Aceh.

“Yang menjadi perhatian kami, Banda Aceh sebagai salah satu daerah rawan bencana terutama gempa sudah selayaknya kewenangan pemerintah daerah menetapkan zonasi gempa atau rawan bencana,” ujarnya.

Sementara terhadap Rancangan Qanun Pengembangan Kota Layak Anak, Fraksi PKS menilai di samping telah mencantumkan Pemerintah Kota Banda Aceh agar berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak, perlu juga mencantumkan keterlibatan orang tua, keluarga, masyarakat, dan para pelaku usaha.

Selain itu yang juga menjadi perhatian Fraksi PKS ialah terkait tidak dicantumkannya Kepres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) dan juga belum dicantumkannya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Selain itu, Tuanku Muhammad juga menyampaikan agar eksekutif dan legislatif sama-sama serius dalam mewujudkan Qanun Pengembangan Kota Layak Anak ini dan dalam pengimplementasiannya nanti bila telah disahkan.

“Pandangan ini, juga pandangan-pandangan umum fraksi lainnya nanti akan menjadi fokus utama kami dalam pembahasan klausu-klausul dalam rapat bersama terhadap dua rancangan qanun tersebut,” kata Tuanku.[]

Fraksi PKS Sampaikan Pandangan terhadap Dua Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *