Banda Aceh–Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045 untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Ismawardi, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Kamis malam (06/06/2024).
Ismawardi menyampaikan, Fraksi PAN meminta agar dokumen perencanaan harus disusun dengan baik dan berkualitas. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator serta target yang jelas dan terukur, sesuai yang akan dicapai melalui 8 misi pembangunan jangka panjang Kota Banda Aceh tahun 2025-2045 yang tertera pada keterangan akademik Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh serta didapatkan 17 permasalahan pokok dan 9 isu strategis.
Oleh sebab itu, kata dia, RPJP hendaknya difokuskan pada upaya untuk mempermudah pengendalian program-program yang sudah direncanakan sesuai isu tersebut, perlu adanya perencanaan terpadu sehingga lebih memperhatikan prioritas kebutuhan.
“Melalui Pemerintah Kota Banda Aceh, marilah sama-sama kita perbaiki dan sempurnakan di tahun anggaran berjalan ini. Dengan menjamin keberlangsungan anggaran secara efektif, efisien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang akan dicapai secara terukur,” kata Ismawardi.
Lebih lanjut Ismawardi mengatakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan Kota Banda Aceh sebaiknya dilakukan dengan teliti dan harus tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan langsung oleh masyarakat, dapat menerima aspirasi masyarakat yang akan dikembangkan menjadi suatu perencanaan agar pembangunan sesuai dengan keinginan Masyarakat, meningkatkan koordinasi bidang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan prasarana wilayah agar target pembangunan tercapai.
Fraksi PAN memandang Rancangan Qanun RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Banda Aceh dalam periode 2025-2045.
Penyusunan dokumen RPJP Kota Banda Aceh merupakan upaya nyata untuk mencapai Banda Aceh kota islami, maju, dan berkelanjutan pada 2045. RPJP ini juga disusun sinergis dengan visi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia emas 2045 dan visi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mencapai Aceh unggul 2045, serta disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan kepala daerah.
”Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJP Kota Banda Aceh yang sedang berjalan akan menjadi titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045,” sebutnya.[]