BANDA ACEH–DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sekaligus penjelasan dan penyerahan Raqan RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045, Kamis (6/6/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan jajaran SKPD.
Usman mengatakan, dalam paripurna tersebut nantinya akan berkembang pandangan, persepsi, dan argumentasi terkait persoalan dan kendala di lingkup Pemerintahan Kota Banda Aceh Tahun 2023. Baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan.
“Semoga masukan berharga dari anggota dewan bisa menjadi pembenahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan,” katanya.
Usman mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan paripurna lanjutan dari paripurna sebelumnya. Usai melalui serangkaian rapat pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh, sesuai mekanisme maka paripurna kali ini merupakan kesempatan bagi legislatif untuk menanggapi terhadap raqan tersebut.[]