Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menolak Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2022. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna Senin malam (04/07/2023).
Dalam laporannya Aulia Afridzal menyampaikan beberapa catatan Fraksi PAN, di antaranya, terkait capaian pendapatan asli daerah (PAD) per Juni 2023 yang baru mencapai 93,9 miliar atau 33,34% dari total target PAD yaitu 281,4 miliar.
“Kami menilai bahwa Pj Wali Kota Banda Aceh tidak serius dalam upayanya meningkatkan PAD mengingat ini sudah memasuki bulan Juli 2023,” kata Aulia Afridzal dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq.
Pada kesempatan itu Fraksi PAN juga mengingatkan Pj Wali Kota agar segera mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemko Banda Aceh dan gaji aparatur gampong yang belum terbayarkan.
Di samping itu, Fraksi PAN juga meminta pemko segera menyelesaikan utang-utang lama yang belum lunas hingga pertengahan tahun 2023. Seharusnya pemko sudah melunasinya sebelum melanjutkan program baru.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh bahwa utang tahun 2022 wajib dilunasi dengan melakukan refocusing dan pemangkasan kegiatan tahun 2023. Kecuali kegiatan yang mendesak atau prioritas untuk dilaksanakan.
“Kami menilai Pj Wali Kota tidak melaksanakan dan memfungsikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) secara baik. Dalam hal anggaran muncul kejanggalan dan menurut pandangan kami ini tidak wajar, seperti kegiatan yang muncul secara tiba-tiba tanpa perencanaan yang jelas,” ujarnya.
Fraksi PAN juga meminta Pj Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran kompensasi gedung BMEC sebesar Rp58 miliar guna membayar dan menyelesaikan seluruh utang Pemko kepada pihak ketiga sesuai hasil audit BPK-RI TA 2022, ditambah lagi pemerintah kota juga harus menganggarkan dana untuk pemilu pada akhir Desember 2023. Menurutnya pembayaran utang harus dapat menggambarkan program/kegiatan prioritas dan urusan wajib/pelayanan mendesak, untuk itu agar segera dibuatkan pemetaan yang jelas.
Aulia mengatakan, berdasarkan beberapa pandangan dan catatan tersebut, serta janji Pj Wali Kota Banda Aceh seperti pemberian bonus kepada “pasukan orange” atau petugas kebersihan dan untuk para atlet peraih medali pada event PORA yang sumber anggarannya belum ada.
Maka Fraksi PAN DPRK Banda Aceh meyatakan tidak dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2022 dan mengusulkan agar DPRK Banda Aceh menggunakan hak-hak konstitusional.
“Untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang ada. Karena suka atau tidak suka, ini murni untuk kebaikan pemerintah. Ke depannya kami berharap Pj Wali Kota bersama dengan DPRK Banda Aceh dan masyarakat bisa bersinergi dalam membangun Kota Banda Aceh yang gemilang agar bisa maju dan mandiri demi kesejahteraan masyarakat Banda Aceh,” tutur Aulia Afridzal.[]