Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rapat berlangsung di lantai IV gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).
RDPU ini dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, turut didampingi Ketua Badan Legislasi, Heri Julius, serta anggota Banleg Tati Meutia Asmara dan Syarifah Munirah. Dari eksekutif hadir Kadispora, T Syahluna Polem, Kadis Pariwisata, Iskandar, tenaga ahli, stakeholder terkait, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Isnaini Husda mengapresiasi Banleg DPRK Banda Aceh dan tim yang telah menyusun dan membahas rancangan qanun ini, nantinya kata dia qanun ini akan mengatur semua hal yang berkaitan dengan retribusi yang berada di objek wisata dan tempat olahraga di Kota Banda Aceh.
Isnaini menuturkan, RDPU atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan raqan ini. Dengan adanya masukan dari peserta RDPU. Ia berharap Banleg DPRK bisa mengakomodasikan masukan tersebut untuk penyempurnaan raqan sebelum dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun.
“Untuk selanjutnya qanun ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Banda Aceh nantinya,” kata Isnaini saat membuka acara.
Isnaini menjabarkan, ada sejumlah tempat rekreasi yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini, seperti pantai, taman, situs lokasi tsunami, dan permainan atau usaha pariwisata. Selain itu juga ada beberapa tempat olahraga milik pemerintah, seperti Stadion Dirmuthala, Gedung Olahraga Pango, dan Lapangan Tenis Indoor Gampong Blang Oi.
“Maka dengan adanya qanun ini nantinya Pemerintah Kota Banda Aceh bisa mengutip retribusi di tempat wisata atau rekreasi yang selama ini ramai pengunjung seperti pantai, museum, atau kapal apung,” kata Isnaini.
Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, retribusi ini dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, sektor ini harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk meningkatkan PAD.
Menurutnya, kawasan wisata dan saran olahraga yang fasilitasnya dibangun dengan menggunakan dana publik melalui APBK harus menjadi investasi daerah yang tidak hanya bermanfaat secara fungsional, tetapi juga bisa menjadi penyumbang pendapatan daerah melalui retribusi.
Retribusi dari pariwisata dan fasilitas olahraga diharapkan dapat menjadi pemasukan PAD agar bisa digunakan untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas olahraga, minimal bisa menjadi anggaran pemeliharaan fasilitas tersebut.
“Retribusi dipungut secara profesional, rasional, resmi, dan terjangkau. Retribusi resmi juga bisa menghilangkan pungutan liar di kawasan wisata dan fasilitas olahraga. Retribusi juga harus memiliki target capaian dan bukan malah jadi lahan baru yang menguntungkan oknum tertentu,” tutup Isnaini.
Sementara itu, Ketua Banleg Heri Julius mengatakan penyusunan raqan ini telah melewati proses yang panjang. Dalam penyusunannya juga telah memperhatikan beberapa hal, di antaranya aspek legal draftingnya dan proses lainnya hingga sampai pada tahap RDPU.[]