Banda Aceh – Pansus DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy. Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu perusahaan umum daerah (perumda) dan perseroan daerah.
Banda Aceh memilih PDAM Tirta Daroy menjadi perumda karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Saat ini pansus hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut,” kata Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli, usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun Perumda di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, serta anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, dan Sofyan Helmi.
Ramza menyebutkan, ada beberapa ketentuan penting yang sedang melalui pembahasan bersama dengan pihak pemko seperti pengaturan tentang direksi perusahaan, ketentuaan badan pengawas, selanjutnya tentang modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu disesuaikan dengan kearifan lokal.
Tujuan perubahan bentuk perusahaan ini kata Ramza, diharapkan agar kinerja perusahaan jadi lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentunya tujuan utama dalam melayani pendistribusian air bersih kepada seluruh pelanggan akan lebih maksimal.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi terutama dalam melayani pendistribusian air ke seluruh pelanggan,” kata Ramza yang juga Sekretaris Komisi II.
“Alhamdulillah, dalam rapat pansus tadi, kami telah menyepakati poin-poin penting dalam qanun ini dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan finalisasi pasal demi pasal dan tahapan selanjutnya kita lakukan public hearing atau RDPU, guna mendapatkan masukan dari masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya benar sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah qanun ini disahkan dalam rapat paripurna DPRK, maka PDAM Tirta Daroy berubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.
Selaku Ketua Pansus, Ramza sangat mendorong perlunya perubahan bentuk ini karena selama ini perusahaan daerah tersebut dianggap masih terlalu birokratis, inefisien, dan masih banyak intervensi yang berlebihan. Selain itu, selama ini juga dinilai adanya ketidakjelasan antara ingin menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat sehingga dapat menyebabkan PDAM tidak fokus pada misi utamanya untuk mendorong pembangunan daerah, terutama menyangkut dengan kebutuhan vital masyarakat terhadap ketersediaan air bersih yang merata ke seluruh gampong.
Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berupa lancarnya distribusi air bersih setiap hari ke seluruh pelanggan tanpa kecuali. Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, di samping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan asli daerah (PAD).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, banyak keuntungan yang diamanatkan dalam perubahan bentuk ini seperti nantinya perusahaan air minum ini dapat mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang.
“Oleh karenanya kita berharap, Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan, kerja sama dalam hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran. Dan berbagai prospek lainnya yang dapat mendatangkan profit bagi perusahaan yang nantinya laba perusahaan tersebut di samping digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, selebihnya dapat disetorkan sebagai pendapatan (PAD) bagi daerah,” tutup Ramza.[]