Banda Aceh – Pascarapat paripurna DPRK Banda Aceh pada Senin (28/6/2021), Badan Legislasi DPRK Banda Aceh langsung menggelar rapat bersama tim pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh dan lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh, Rabu (30/6/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banleg, Heri Julius, dihadiri Wakil Ketua Banleg, Syarifah Munirah, anggota Banleg, Aulia Afridzal, Ramza Harli, H Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara. Sementara dari pemko hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kKta Banda Aceh, T Syahluna Polem, beserta jajarannya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Iskandar, beserta jajarannya, dan tim ahli hukum Pemko Banda Aceh.
Ketua Banleg DPRK, Heri Julius menjelaskan, dari delapan rancangan qanun tersebut dan berdasarkan nomenklatur DPRK secara administrasi, pembahasan rancangan qanun sudah mendapatkan tugasnya masing-masing.
“Banleg mendapat tugas membahas tiga qanun, sedangkan lima qanun lagi dibahas di komisi terkait,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut kata Heri, Banleg langsung menindaklanjuti pembahasan Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan terus membahas ketiga rancangan qanun tersebut kemudian dilanjutkan dengan lima qanun berikutnya,” ujarnya.
Politisi NasDem ini menambahkan, targetnya kedelapan rancangan qanun yang telah diamanahkan tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini.
“Untuk rancangan qanun yang sedang kita bahas pertama ini insyaallah kita rampungkan pada Juli mendatang,” katanya.[]