Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh, sekaligus penyampaian fraksi-fraksi dewan atas pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Selasa (29/62/2021).
Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Isnaini Husda, didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.
Sekretaris DPRK Banda Aceh, Tharmizi, membacakan tata tertib berlangsungnya rapat paripurna
Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, bertindak sebagai pemimpin sidang yang didampingi oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Usai mendengar tanggapan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Isnaini langsung membuka paripurna kedua yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap lima Rancangan Qanun Inisiatif Dewan.
Pada kesempatan kali ini DPRK ingin mendengarkan tanggapan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh hadir untuk menyampaikan tanggapan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda AcehAnggota Fraksi PKS Tati Meutia Asmara
Anggota Fraksi Partai Demokrat M Arifin
Anggota Fraksi PPP-PA Syarifah Munirah
Anggota Fraksi NasDem-PNA Husaini
Anggota Fraksi Gerindra T. Arief Khalifah
Anggota Fraksi PAN, Musriadi Aswad