BANDA ACEH – Persoalan perubahan desil penerima bantuan sosial hingga peluang usaha budidaya kunyit putih menjadi aspirasi warga dalam kegiatan reses Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di Kecamatan Kuta Alam.

Aspirasi tersebut disampaikan warga dari sejumlah gampong dalam Reses III Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 yang berlangsung di Aula Tekkomdik Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Dalam pertemuan itu, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka sekaligus berharap adanya solusi dan tindak lanjut dari wakil rakyat.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah perubahan desil seorang warga yang sebelumnya berada pada desil 3, tetapi kemudian naik menjadi desil 6 setelah dilakukan pendataan oleh petugas sensus. Bahkan ada warga lainnya yang naik hingga desil 10.

“Dulu kakak saya berada di desil 3. Namun, setelah tim sensus datang dan melihat kondisi rumah, desilnya tiba-tiba naik menjadi 6, padahal kakak saya seorang janda,” ungkap seorang warga.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena penetapan desil berkaitan dengan pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat dan dapat memengaruhi kelayakan seseorang dalam memperoleh bantuan sosial.

Selain persoalan bantuan sosial, aspirasi juga datang dari kelompok wanita tani (KWT) yang ingin mengembangkan budidaya kunyit putih di Banda Aceh.

Warga menilai kunyit putih memiliki peluang ekonomi yang menjanjikan seiring meningkatnya kebutuhan pasar, terutama sebagai bahan baku pembuatan jamu dan produk herbal alami.

Menurut mereka, tanaman tersebut relatif mudah dibudidayakan, dapat ditanam di lahan terbatas, serta dinilai tidak mudah terserang hama. Budidaya kunyit putih pun diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.

“Kunyit putih saat ini banyak dibutuhkan untuk bahan baku jamu. Persediaannya bahkan belum mencukupi kebutuhan pasar,” ujar warga.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan reses merupakan momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga dari 11 gampong di Kecamatan Kuta Alam yang menjadi daerah pemilihannya.

Menurut Farid, meskipun di Kecamatan Kuta Alam terdapat forum pertemuan rutin melalui Asosiasi Keuchik se-Kecamatan Kuta Alam, reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan aspirasi lainnya secara langsung.

Terkait perubahan desil, Farid mengatakan persoalan tersebut akan menjadi perhatiannya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pada desil 1 hingga 5 umumnya masuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah, sedangkan desil 6 ke atas dapat menghadapi keterbatasan akses terhadap sejumlah program bantuan yang menyasar masyarakat kurang mampu.

Salah satunya adalah bantuan Baitul Mal Kota Banda Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Farid mengungkapkan, persoalan penetapan desil tersebut pernah dibahasnya bersama Kepala Dinas Sosial. Dari pembahasan itu, ia memperoleh penjelasan bahwa penetapan desil bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat.

“Ketika JKA dihapus, saya sempat membahas persoalan ini dengan Kepala Dinas Sosial. Ternyata, penetapan desil bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh BPS di Jakarta,” kata Farid.

Dalam kegiatan reses tersebut, warga juga mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya ketahanan keluarga dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M.

Tiara menjelaskan, keluarga memiliki peran mendasar dalam membentengi anggotanya dari berbagai persoalan sosial, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga perceraian.

Karena itu, penguatan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab untuk mendorong terwujudnya keluarga yang berkualitas. Pemerintah kota juga telah menyiapkan qanun terkait ketahanan keluarga, yang saat ini ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan pelaksana.(*)

Warga Adukan Perubahan Desil hingga Usulkan Budidaya Kunyit Putih dalam Reses Farid Nyak Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *