Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Kamis (23/04/2026).

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Nanta Muda dalam laporannya menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tahun 2025 diantaranya meminta Wali Kota agar dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, khususnya terhadap program yang tidak mencapai target akibat lemahnya perencanaan dan ketergantungan pada refocusing anggaran.

Pemerintah Kota agar melakukan penataan kembali tata kelola anggaran agar tidak terjadi lagi program strategis yang gagal dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

Melakukan penguatan sistem integrasi data lintas OPD terutama pada sektor pelayanan dasar guna menghindari praktik under reporting dan ketidaktepatan sasaran kebijakan.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi dan dapat diawasi secara real time.

Melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kinerja dengan indikator yang jelas dan terukur serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pemerintah Kota Banda Aceh agar melakukan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dan inovatif.

Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan ulang terhadap struktur belanja daerah dengan mengarahkan pada peningkatan porsi belanja yang bersifat produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dengan komposisi belanja yang lebih seimbang, efektivitas penggunaan anggaran dapat ditingkatkan secara signifikan.

“Pemerintah Kota Banda Aceh agar melakukan penyempurnaan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sehingga lebih terukur, realistis dan berbasis kebutuhan riil masyarakat,” kata Teuku Nanta Muda.

Terkait Bidang Pendidikan meminta Pemerintah Kota untuk mengalihkan fokus dari kuantitas ke kualitas pendidikan termasuk peningkatan mutu lulusan. Memperkuat kompetensi tenaga pendidik melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem evaluasi berbasis kinerja. Mengoptimalkan digitalisasi pendidikan guna menjawab tantangan era teknologi.

Bidang Kesehatan meminta pemerintah Meningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dasar, khususnya bagi kelompok rentan (balita, lansia, ibu hamil). Penguatan program promotif dan preventif, terutama penanganan stunting, gizi buruk dan HIV/AIDS. Mengevaluasi efektivitas program layanan cepat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bidang Pariwisata, Mendorong inovasi digital dalam promosi wisata dan penguatan branding kota. Mengintegrasikan sektor pariwisata dengan UMKM dan ekonomi kreatif.

Bidang Perhubungan, Menata ulang sistem perparkiran secara profesional, transparan, dan berbasis digital. Menertibkan parkir liar dan aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Bidang Keuangan (peningkatan PAD), Pemerintah Kota perlu mengoptimalkan seluruh potensi PAD, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan parkir. Memperkuat pengawasan terhadap sumber-sumber PAD guna meningkatkan transparansi. Mengembangkan sumber PAD baru berbasis ekonomi kreatif dan jasa.

Bidang Syariat Islam, Penguatan penegakan syariat Islam secara komprehensif dan berkelanjutan. Memperkuat peran keluarga, gampong, dan lembaga pendidikan dalam implementasi syariat.

Bidang Penataan Kawasan Strategis, Menata ulang tata ruang, parkir, drainase, dan estetika kawasan yang masih semrawut. Mengembangkan Ulee Kareng sebagai destinasi wisata kuliner khas Banda Aceh. Menertibkan bangunan dan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan tata ruang.[]

Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Mengurangi ketergantungan pada refocusing anggaran yang berdampak pada tidak terlaksananya program. Memperkuat sistem monitoring dan evaluasi kinerja OPD.
Penguatan Gampong : Pemerintah Kota untuk memperkuat posisi dan kewenangan mukim secara nyata, sesuai dengan Qanun Mukim dala struktur pemerintahan. Menyusun regulasi turunan Qanun yaitu PERWAL yang memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan mukim dalam sistem pemerintahan daerah.
Revitalisasi dan Penataa Kawasan Hijau : Revitalisasi Taman Sari secara menyeluruh, sebagai ikon ruang publik yang representatif, tertib, dan berkelas di pusat kota. Melarang segala bentuk alih fungsi kawasan hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pendidikan Dayah : Penguatan peran strategis dayah, dengan menempatkan dayah sebagai pilar utama Pendidikan karakter dan pelaksanaan syariat Islam. Mengintegrasikan kebijakan Pendidikan dayah dalam arah Pembangunan kota berbasis Syariat Islam.
“Bidang Kebersihan dan Keindahan: Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu, dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari pemilahan disumber hingga pengolahan akhir. Mendorong pengembangan sistem monitoring kebersihan dan persampahan berbasis digital,” tuturnya.[]

Ini Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Walikota Banda Aceh Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *