Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Kamis (23/04/2026).

Rapat yang berlansung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh ini dimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab yang turut didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Dari legislatif turut juga dihadiri Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah dan segenap tamu undangan lainnya.

Setelah Rapat dibuka Wakil Ketua Dewan rapat dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi dewan yang disampaikan Teuku Nanta Muda. Dalam sambutannya Daniel Abdul Wahab menyampaikan penyampaian tersebut merupakan implementasi dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Merujuk ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan tersebut, yang menyebutkan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen LKPJ, dengan menitikberatkan pada Capaian kinerja program dan kegiatan. Serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Menurutnya sejalan dengan mekanisme tata tertib dewan, dokumen LKPJ tersebut telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja Komisi-komisi dewan bersama OPD sebagai mitra kerja terkait.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh Tim Gabungan Komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi kepala daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Daniel Abdul Wahab.[]

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Walikota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *