Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan saat menyerahkan draft program kerja 2026 kepada pimpinan DPRK dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (12/1/2026) di gedung DPRK Banda Aceh.

BANDA ACEH — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan program kerja Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif tersebut.
Penyampaian program kerja itu dibacakan oleh Anggota Banmus, Royes Ruslan dalam sidang paripurna Senin (12/1/2026) di gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh 2026 dan Penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh 2026 dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Serta Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.
Program kerja ini mencakup sejumlah program dan kegiatan strategis dengan target capaian kinerja yang terukur.

Salah satu program utama yang akan dilaksanakan adalah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan target capaian kinerja sebesar 85 persen.
Program ini meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, penyelenggaraan tugas alat kelengkapan DPRK, serta pelaksanaan tugas fraksi-fraksi.

Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen.
Program ini difokuskan pada penyelenggaraan kinerja legislasi DPRK serta penyebarluasan produk hukum daerah, termasuk sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian kinerja 85 persen. Program ini mencakup penyelenggaraan keprotokolan DPRK serta pemberitaan dan publikasi kegiatan anggota DPRK dan Sekretariat DPRK.

Sementara itu, Program Pelaksanaan Pengawasan dan Penganggaran serta Penyerapan Aspirasi Masyarakat menjadi program dengan target capaian tertinggi, yakni 95 persen. Program ini meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK, kinerja penganggaran DPRK Banda Aceh, serta penyelenggaraan partisipasi rakyat dan masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan program kerja Tahun 2026 ini, DPRK Banda Aceh diharapkan dapat meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikatakan Royes Ruslan, tujuan disusun program kerja DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, sebagai landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan.
Program ini mencakup rencana kerja Pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK Banda Aceh.
Selain itu, program kerja tersebut juga berfungsi sebagai instrumen bagi DPRK Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajibannya secara terarah, efisien, dan efektif. Dengan adanya perencanaan yang terstruktur, diharapkan pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal.

Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 juga menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) Sekretariat DPRK Banda Aceh.
“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” tutup Royes. (*)

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja Tahun 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *