Banda Aceh – Fraksi Gerindra menjetujui usulan perubahan Rancangan Qanun (Raqan) Nomo I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas bersama antara Legislatif dan Eksekutif agar dapat segera di tetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan pembicara dari Fraksi Gerindra Teuku Arief Khalifah dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlansung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/07/2025).

Teuku Arief Khalifah menyampaikan Fraksi partai gerindra menilai perubahan ini harus segera dilakukan agar segera ada kepastian Hukum.

Dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh, serta meningkatkan pendapatan Asli daerah untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan publik.

Namun upaya Meningkatkan pad harus dilakukan secara cerdas dan terukur, bukan dengan membebani rakyat, tapi dengan memperluas basis pajak yang adil dan menyasar potensi baru, mendorong partisipasi Masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif Fiskal dan penyederhanaan perizinan.

Mengembangkan sistem pemungutan berbasis Digital, serta melindungi kelompok rentan dan
Umkm. Melalui tarif khusus, pengecualian dan Pembebasan.

“Perubahan ini juga dianggap penting Karena akan menjadi pondasi dalam perencanaan Fiskal jangka menengah, termasuk penyusunan RPJMD 2025-2029 dan arah pembangunan berbasis Kinerja (performance based budgeting),” kata Teuku Arief Khalifah.[]

Fraksi Gerindra Menyetujui Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *