Banda Aceh – Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umumnya terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan masing – masing juru bicara Fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/07/2025).
Rapat yang dimulai pada Pukul 10 WIB ini dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab yang turut didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Rapat ini turut dihadiri Walikota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal, Wakil Walikota Afdhal Kalilullah dan segenap Anggota DPRK Banda Aceh lainnya.
Dalam sambutannya Daniel Abdul Wahab menyampaikan bahwa agenda utama pada pelaksanaan rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
”Pada kesempatan pelaksanaan rapat paripurna dewan kemarin, kita sudah mendengarkan bersama-sama penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi dari Walikota Banda Aceh mengenai Raqan tersebut,” kata Daniel
Daniel menambahkan pihaknya yakin dan percaya, fraksi-fraksi dewan telah meneliti dan menelaah secara komprehensif dan seksama terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tersebut.
“Dan sesuai mekanisme pembahasan rancangan qanun di ranah dewan, maka tahapan berikutnya adalah tahapan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun dimaksud,” ujarnya.
Setelah Pimpinan sidang memberikan peluang kepada masing – masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Semua Fraksi dewan menyetujui untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.[]