Banda Aceh – Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Royes Ruslan, mengharapkan agar realisasi APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dapat bermamfaat bagi seluruh masyarakat di Kota Banda Aceh.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentunya terus mendorong agar Rancangan Qanung tentang APBK Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Royes Ruslan saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna terkait RAPBK Tahun Anggaran 2025 di kantor DPRK setempat, kamis malam (21/11/2024).
Royes Ruslan mengatakan Fraksinya juga mendorong dan mengingatkan agar penyusunan Rancangan Qanung tentang APBK Tahun 2025 ini disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis berdasarkan potensi yang terukur.
Pihaknya terus mendukung langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang memprioritaskan Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2025 yang bertema “Penguatan Kemandirian Ekonomi Melalui Peningkatan Investasi, Perdagangan Dan Jasa, Pariwisata Serta Perikanan”.
Fraksi Partai Demokrat berharap pelaksanaan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2025 tentunya mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dimana pemerintah daerah diamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2025 dengan memuat alokasi pengeluaran wajib yaitu pada fungsi pendidikan minimal 20 % dari total belanja daerah dan belanja infrastruktur publik minimal 40 %, serta adanya alokasi pada pencegahan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta adanya alokasi dana pada transportasi haji dan pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami juga meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan TAPK untuk dapat merasiosalisasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh. Selain itu, kami juga mengharapkan meminimalisir kebutuhan anggaran yang tidak diperlukan untuk meminimalisir terjadinya hutang,” ucap Royes Ruslan.
Roye menjelaskan Rancangan Qanun APBK, sebagai instrument kebijakan fiscal di susun untuk mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendukung pencapaian target pembangunan, memperkuat pemulihan ekonomi, memperkokoh pondasi perekonomian dan mengantisipasi resiko ketidakpastian dinamika global.
Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2025 dipersiapkan pemerintah untuk dapat meningkatkan produktivitas sehingga akan menggerakkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya kondisi ekonomi kita belum sepenuhnya pulih, sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan keuangan daerah, sedangkan kebutuhan daerah semakin meningkat. namun yang perlu di syukuri bahwa pemerintah daerah mampu mengatasi devisit tersebut.
Karena itu ia mengajak semua pihak untuk sama-sama bersinergi untuk menumbuh kembangkan sumber pendapatan asli daerah yang belum tersentuh, sehingga pendapatan daerah dapat melebihi target ditahun – tahun selanjutnya.
“Sebagai penutup Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan TAPK untuk dapat merasiosalisasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh. Selain itu, kami juga mengharapkan untuk meminimalisir kebutuhan anggaran yang tidak diperlukan.,” tuturnya.[]