Banda Aceh – Salah satu anggota Tuha Peut Gampong Keuramat, Sabirin, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar membuat regulasi atau qanun yang mengatur tentang pengelolaan rumah kos dalam kawasan Kota Banda Aceh. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam gampong.

Hal tersebut disampaikan Sabirin kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di sela-sela kegiatan reses yang berlangsung di halaman Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (22/10/2022).

Sabirin menjelaskan, saat Aceh masih dilanda konflik, pergaulan bebas dan pelanggaran syariat Islam marak terjadi di Banda Aceh, termasuk di Gampong Keuramat. Terutama disinyalir oleh para pendatang yang tinggal dan menyewa rumah kos di kawasan tersebut. Karena itu kata dia, agar pelanggaran syariat tidak terulang seperti masa lalu, dia mengusulkan supaya dibuat sebuah payung hukum tentang pengelolaan rumah kos.

“Jadi pemilik rumah kos yang menyewakan harus melaporkan kepada pimpinan gampong, baik itu kepada keuchik, ulee jurong, atau kepala dusun, agar mareka mengetahui, jangan sampai penyewa berbuat sesuka hati tanpa mengindahkan norma yang berlaku di gampong,” kata Sabirin.

Hadirnya regulasi khusus rumah kos merupakan salah satu cara untuk mengatisipasi adanya pelanggaran syariat yang kerap terjadi. Apalagi jika pemilik rumah kosnya tidak berdomisili di tempat  kos.

Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan keuchik Gampong Keuramat, Masrul Ramli, yang meminta agar gampong juga diberikan kemudahan dalam melahirkan reusam gampong khususnya terkait dengan ketertiban gampong.

Menyahuti persoalan tersebut, Farid Nyak Umar mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemko Banda Aceh. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan bahwa di DPRK juga sudah mulai dikaji kemungkinan untuk menyiapkan hadirnya regulasi terkait rumah kos.

Ia menyetujui usulan tersebut mengingat selama ini maraknya kasus pelanggaran syariat yang berhasil diungkap petugas Saptol PP dan WH Banda Aceh terjadi di rumah sewa atau rumah kos.

“Pelanggaran syariat yang terjadi di rumah kos tersebut menunjukkan akan pentingnya adanya sebuah regulasi terkait penyelenggaran rumah kos, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam gampong serta memaksimalkan pengawasan oleh masyarakat,” tutur Ketua DPD PKS Banda Aceh itu.[]

Warga Minta Pemko Buat Regulasi tentang Rumah Kos
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *