Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara

Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan menjadi Program Legislasi (Proleg) tahun 2022. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Selasa pagi (21/12/2021).

Dalam laporannya Tati Meutia menyampaikan, sasaran peyusunan Qanun Pembangunan Kepemudaan untuk menata potensi pemuda sebagai bonus demografi dan percepatan pembangunan dan nilai tambah Kota Banda Aceh yang eksponensial di masa depan.

Menurutnya dalam hal ini semua jenis organisasi kepemudaan perlu dibina, dikembangkan, dan ditata sedemikian rupa untuk mendukung pembangunan daerah.

Jangkauan pengaturan Qanun Pembangunan Kepemudaan adalah penyelenggara pembangunan kepemudaan yang terdiri atas pengurus organisasi kepemudaan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.

“Arah pengaturan Qanun Pembangunan Kepemudaan adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh dan menata potensi pemuda di Kota Banda Aceh agar sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita kita,” kata Tati Meutia.

Di samping itu kata Tati, qanun ini mendorong peran pemuda di Kota Banda Aceh untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota secara keseluruhan kepada khalayak umum, serta mendorong peran pemerintah dalam mendukung terlaksanaanya pembangunan kepemudaan yang berkelanjutan.[]

Komisi IV Usulkan Raqan Pembangunan Kepemudaan Menjadi Proleg 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *