Banda Aceh – Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Raqan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Program Legislasi (Proleg) tahun 2022.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Irwansyah AMd dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Selasa pagi (21/12/2021).

Irwansyah menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada wali kota untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Di antaranya melalui penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Irwansyah.

Menurutnya untuk pelaksanaan kewenangan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan kewenangan tersebut dalam kerangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Qanun Kota Banda Aceh tersebut kami pikir sangat penting untuk dibentuk karena terkait dengan pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, peran gampong, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi,” tutur Irwansyah.[]

Komisi I DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pencegahan Narkoba untuk Proleg 2022
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *