Banda Aceh–Komisi IV DPRK Banda Aceh memfinalkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (18/4/2024). RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV, M. Arifin, Wakil Ketua Syarifah Munira; Sekretaris Komisi, Devi Yunita; serta anggota Musriadi, Irwansyah, dan Kasumi Sulaiman.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, serta dihadiri Kadis Pemuda dan Olahraga, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota yang berhubungan langsung dengan kepemudaan.
M.Arifin menjelaskan, Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembangunan Kepemudaan telah memasuki tahap pembahasan akhir. Raqan tersebut merupakan hak usul prakarsa DPRK Banda Aceh melalui inisiatif Komisi IV.
Disusunnya Raqan Pembangunan Kepemudaan diharapkan membawa perubahan besar dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kota Banda Aceh. Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dapat lebih terarah dan produktif.
Menurutnya, raqan ini akan mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program. Raqan ini juga memiliki local wisdom atau kearifan lokal yang secara khusus mengatur tentang peran pemuda gampong.
“Untuk itu, kita berharap ke depan perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam raqan itu,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira, mengatakan, Raqan Pembangunan Kepemudaan sudah selesai dibahas bersama antara DPRK dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pada 24 April 2024 akan diadakan rapat dengar pendapat umum untuk menyaring masukan, ide, dan gagasan untuk kesempurnaan regulasi.
“Kita berharap, Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (qanun) tahun ini juga,” tutup Syarifah Munira.[]