Tentang
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK.
Anggota Badan Musyawarah paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRK yang diusulkan 2 (dua) orang dari masing-masing Fraksi.
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRK dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRK.
- menetapkan agenda DPRK untuk 1 (satu) tahun masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan qanun dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRK dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK.
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRK yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing- masing.
- menetapkan jadwal acara rapat DPRK.
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
- menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas.
- menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun persidangan.
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.