BANDA ACEH–Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan perubahan Rancangan Qanun (Raqan) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Selasa