Banda Aceh–Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. RDPU dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda
DPRK Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik
