Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menjelaskan, kehadiran Qanun Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh untuk memperkuat eksistensi imum mukim dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Hal tersebut disampaikan Musriadi saat mengikui webinar
Qanun Pemerintahan Mukim untuk Memperkuat Eksistensi Mukim Berbasis Kearifan Lokal
