Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Kemdikbudristek) agar mengkaji ulang pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal