Banda Aceh – Pansus DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy. Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 tentang
PDAM Tirta Daroy akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda
