Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendengarkan penyampaian, penjelasan Wali Kota, dan menerima secara resmi dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020. Penjelasan dan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang diserahkan