DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh adalah lembaga legislatif kota yang berfungsi sebagai Lembaga yang mewakili rakyat Banda Aceh. Berikut adalah profil DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 :

Komposisi Anggota

DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 terdiri dari 30 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRK Banda Aceh berasal dari berbagai partai politik yang ada di Kota Banda Aceh.

 

Pimpinan DPRK

– Ketua DPRK: Irwansyah, ST (PKS)

– Wakil Ketua I: Daniel Abdul Wahab (NASDEM)

– Wakil Ketua II: DR. Musriadi, S.Pd, M.Pd (PAN)

 

Komisi-Komisi

DPRK Banda Aceh memiliki beberapa komisi yang berfungsi sebagai wadah untuk membahas dan mengawasi kebijakan pemerintah kota. Komisi-komisi tersebut antara lain:

 

Komisi I     : Bidang Pemerintahan dan Hukum
Komisi II   : Bidang Keuangan dan Perekonomian
Komisi III  : Bidang Pembangunan
Komisi IV  : Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh.

Tugas dan Fungsi

 

DPRK Banda Aceh memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

– Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah kota

– Mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah

– Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah kota dalam membuat kebijakan

– Mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah kota dan masyarakat

 

Visi dan Misi

 

Visi DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 adalah menjadi lembaga legislatif yang efektif dan efisien dalam mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.

 

Misi DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 adalah:

– Meningkatkan kualitas pengawasan dan pengawalan kebijakan pemerintah kota

– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi

– Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh

 

Dengan demikian, DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat Banda Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota