Banda Aceh – Komisi I DPRK Banda Aceh memanggil pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penjelasan terkait belum dilakukannya penindakan hukum terhadap kafe yang melanggar syariat Islam dalam razia beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut digelar untuk
Komisi I DPRK Banda Aceh Panggil Satpol PP-WH terkait Penindakan Kafe yang Menjual Miras
