Banda Aceh – Tim Pansus Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) meninjau salah satu aset Pemko Banda Aceh yakni gedung lama Pasar Aceh Shopping Center (PAS) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).
Ketua Tim Pansus, Ramza Harli, mengatakan, sebelum meninjau ke lapangan pihaknya telah melakukan rapat terlebih dahulu di Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk menggali data terkait status dan kontrak gedung tersebut.
Setelah mendapatkan data dan informasi terhadap status gedung tersebut, tim pansus bersama dinas langsung menuju ke lokasi.
Ramza mengatakan, berdasarkan hasil pantauan Tim Pansus, gedung tersebut tampak retak dan besinya sudah keliatan berkarat di sebagian tempat. Sementara di lantai dasar masih digunakan oleh pedagang yang berjualan dan suasana perdagangan berjalan seperti biasa. Kecuali lantai dua yang sudah tidak dihuni lagi.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas, kontrak gedung itu selesai pada 22 Februari 2022. Namun, informasi dari Kadis bahwa gedung tersebut tidak bisa dikutip PAD karena dari hasil survei telah dinyatakan tidak layak lagi (bowvaleg) ,” jelas Ramza.
“Kalau gedungnya dinyatakan tidak layak pakai, alangkah baik dirubuhkan atau direnovasi saja demi keselamatan masyarakat yang melakukan jual beli di situ, jangan sampai masyarakat jadi korban karena keberadaan gedung milik pemko ini,” tambahnya lagi.
Selanjutnya Tim Pansus juga menggali informasi dari beberapa kios atau outlet di dalam gedung tersebut. Menurut Ramza, aktivitas jual-beli terus berjalan dan tidak ada rasa khawatir baik dari penjual maupun para pengunjung. Beberapa kios yang ditemui masih ada pemiliknya walaupun sudah disewakan lagi ke orang lain.
Melihat kondisi seperti ini, Ramza meminta Diskopukmdag harus mengambil sikap untuk dapat memfungsikan kembali aset-aset yang terbengkalai untuk menggenjot PAD Kota Banda Aceh.
“Ini gedung besar milik pemko, tapi jika tidak mendatangkan PAD sia-sia saja, dan ini mengecewakan sekali pengelolaan asetnya. Kami akan mempelajari kembali status gedung ini yang dibangun oleh CV. Jamur pada tahun 1989. Karena bangunan ini dibangun di atas tanah pemko, tapi menurut informasi kios-kios yang ada di gedung tersebut sudah jadi hak milik,” katanya.
Ramza menambahkan, pihaknya juga meminta uji kelayakan kembali terhadap gedung tersebut oleh para tenaga ahli baik dari pemko maupun dari pihak luar. Setelah itu harus diambil suatu langkah atau kebijakan yang pasti terhadap aset pemko itu, dirobohkan atau cukup direnovasi kembali.
“Jika perlu direhab silahkan direhab, tetapi kalau memang harus dirobohkan, mau tidak mau harus dilaksanakan daripada bila terjadi sesuatu maka akan memakan korban masyarakat yang berada di situ,” ungkapnya.
“Namun bila harus dirobohkan harus dicari solusi kepada para pedagang yang telah lama berjualan di situ agr jangan sampai merugikan masyarakat dalam mencari nafkahnya,” pungkas Politisi Gerindra ini.
Tim pansus yang hadir dalam kunjungan tersebut, Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Heri Julius, Irwansyah, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, M Arifin, dan Devi Yunita. Dari Pemko ikut hadir Kadiskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin, serta jajaran stafnya.[]