Banda Aceh – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kota Banda Aceh.
Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh fraksi dewan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, Sabtu malam (19/09/2020).
Rapat yang dimulai pada pukul 20.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Usai pembukaan mekanisme rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian pandangan dari tiap-tiap fraksi dewan.
Pada kesempatan itu Farid Nyak Umar menyampaikan, dalam perjalanan waktu yang cukup padat dan melelahkan, pihaknya telah sama-sama mengikuti serangkaian rapat paripurna dewan terkait dengan pembahasan Rancangan Qanun (perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Begitu juga pada rapat paripurna sebelumnya juga telah menyimak dan mendengarkan bersama-sama penyampaian jawaban dan penjelasan Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat badan anggaran dewan, serta pandangan umum dewan mengenai Rancangan Aanun (perubahan) Apbk Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Pada malam hari ini tibalah kita pada tahapan rapat paripurna ketiga atau terakhir, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang (perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020,” kata Farid Nyak Umar.
Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem-PNA, Husaini menyampaikan, setelah diselesaikannya pembahasan oleh banggar serta mendengarkan masukan-masukan pandangan banggar, pandangan umum anggota dewan, dan pandangan akhir fraksi-fraksi, maka dengan ini mempertimbangkan, dapat menerima Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 dan dibukukan dalam lembaran daerah Kota Banda Aceh sejauh sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Begitu juga dengan pandangan akhir Fraksi Demokrat-Golkar yang disampaikan Royes Ruslan, dengan memperhatikan seluruh pernyataan dan catatan-catatan dalam paripurna sebelumnya agar dapat dimaknai sebagai usaha strategis yang teramat penting untuk ditindaklanjuti sebagai wujud tanggung jawab konstitusional. Tujuannya untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai Syariah.
“Akhirnya, dengan memohon ridha Allah Swt dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kami dari Fraksi Partai Demokrat Kota Banda Aceh Menerima Rancangan Qanun tentang (Perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 menjadi Qanun (Perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020,” kata Royes Ruslan.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Aceh (PPP–PA), yang disampaikan Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Fraksi Gerindra oleh Safni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Musriadi Aswad, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Tati Meutia Asmara.
Usai mendengarkan pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Qanun tentang (Perubahan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wali Jota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, segenap Anggota DPRK Banda Aceh, SKPK, Forkopimda Banda Aceh, dan tamu undangan lainnya.[]