Sekretaris DPRK Banda Aceh Tharmizi.

Banda Aceh–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sudah menindaklanjuti temuan BPK-RI terkait rekening giro Sekretariat DPRK Banda Aceh yang belum mendapatkan SK dari Wali Kota Banda Aceh.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Banda Aceh, Tharmizi, menjelaskan, pihaknya sudah menutup rekening tersebut sesuai arahan BPK-RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Banda Aceh 2023 dengan nomor: 8.B/LHP/XVII. BaC/95/2024, tertanggal 30 April.

“Kita sudah menutup rekening tersebut sebagaimana arahan rekomendasi dari BPK-RI,” kata Tharmizi, di ruangan kerjanya, Rabu (26/6/2024).

Tharmizi mengatakan, rekening giro tersebut sudah ada sejak tahun 2002 atau sejak dua dekade lalu. Namun, guna menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menutup rekening giro tersebut.

“Ini bagian dari komitmen kita dalam menaati ketentuan hukum. Sejak BPK mengeluarkan rekomendasi tersebut kita langsung tindaklanjuti,” pungkasnya.[]

Sekretariat DPRK Banda Aceh Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Rekening Giro
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *