Banda Aceh – Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangannya terhadap dua Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh tahun 2022, yakni Raqan Pajak dan Retribusi serta Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat (11/11/2022).
Anggota Fraksi PKS, Irwansyah ST, menyampaikan, Fraksi PKS menilai Raqan Pajak dan Retribusi sangat penting dan krusial. Oleh karenanya, Fraksi PKS berharap dua raqan tersebut bisa diselesaikan secepatnya sebelum akhir tahun 2022. Dengan demikian, tahun pada tahun 2023 sudah disahkan dan bisa diimplementasikan. Namun, tetap harus dibahas dengan serius, teliti, dan terperinci.
“Kekosongan peraturan bisa berdampak pada tertundanya pelayanan masyarakat yang harus cepat diselesaikan serta hilangnya kontribusi atas retribusi yang seharusnya diterima sebagai pemasukan pendapatan daerah,”ujarnya.
Irwansyah mengatakan, Fraksi PKS juga mengingatkan agar dilakuan penyesuaian terhadap penetapan biaya retribusi yang harus berpihak kepada masyarakat. Karena itu, segala biaya yang ditetapkan harus berdasarkan kajian yang mendalam di lapangan dengan melibatkan para ahli.
“Perlu juga digagas agar adanya perluasan sistem pembayaran retribusi secara nontunai untuk pos-pos penerimaan retribusi demi efisiensi dan efektivitas penerimaan retribusi daerah, serta meminimalisir adanya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan restribusi,” pungkasnya.[]