Banda Aceh – Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangannya terhadap dua Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh untuk tahun 2022, yakni Raqan Pajak dan Retribusi serta Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna, Jumat (11/11/2022).
Anggota Fraksi Demokrat, Aiyub Bukhari, menyampaikan, adapun catatan Fraksi Demokrat terhadap Raqan Pajak dan Retribusi yakni berharap adanya pengawasan dalam penggunaaan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek pendapatan, belanja, dan aspek pembiayaan.
Menurut Aiyub, pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan retribusi.
“Oleh karenanya, untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi,” katanya.
Fraksi Demokrat kata Aiyub, juga berharap raqan tersebut menjadi landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga Pemko Banda Aceh bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang efektif, efisien, dan transparan.
“Kami dari Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh dengan ini menyatakan, menerima dua raqan tersebut untuk ditetapkan sebagai qanun Kota Banda Aceh,” ujar politisi Demokrat ini.[]