Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengadakan rapat bersama tim pembahasan qanun dan dinas terkait dalam rangka membahas rancangan qanun inisiatif Komisi IV DPRK tahun 2021 tentang wisata halal yang berlangsung di ruang Banmus lantai tiga gedung DPRK Banda Aceh, Senin (26/7/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, dihadiri Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi, dan anggota komisi, Hj Kasumi Sulaiman. Dari pemko hadir para tenaga ahli pembahasan qanun, Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, berserta jajarannya, dan Kadis Pariwisata Kota Banda, Iskandar, beserta jajarannya.
Tati Meutia Asmara menyampaikan, Rancangan Qanun Wisata Halal harus banyak melibatkan segala aspek, mulai dari tatanan pelaksanaan, proses hingga pengelolaannya.
Tati mengatakan, raqan tersebut diharapkan menjadi sebuah produk hukum legal sekaligus mendatangkan pendapatan bagi Kota Banda Aceh.
“Insya Allah raqan ini kita harapkan bisa mendatangkan pendapatan di sektor PAD bagi Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi mengatakan, rapat tersebut masih tahap awal untuk membahas raqan wisata halal. Dalam rapat tersebut pihaknya masih menampung masukan-masukan dari tenaga ahli, pemerintah kota dan segala stakeholder yang akan dilibatkan terhadap raqan yang sedang dibahas.
“Hari ini kita masih menampung masukan-masukan, belum kita bahas secara detil tentang qanun ini, artinya kita masih ada rentang waktu satu atau dua bulan ke depan untuk menyelesaikan qanun wisata halal ini,” ujar politisi PAN itu.[]