Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing tentang Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 di lantai IV gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (15/2/2023).
RDPU dibuka langsung oleh Wakil Ketua I, Usman, dihadiri Ketua Komisi IV, M Arifin, Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira, anggota komisi, Musriadi, Irwansyah, dan Kasumi Sulaiman. Dari Pemko hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulaiman Bakri.
Para peserta RDPU hadir perwakilan SKPK terkait, para tenaga ahli perumusan qanun, Majelis Adat Aceh (MAA) Banda Aceh, tokoh adat dan budaya, para camat, para guru di lingkup instansi pendidikan, masyarakat, dan mahasiswa serta yang mewakili dinas di Pemerintah Aceh dan kementerian.
Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, menyampaikan, Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda sangat penting, karena untuk melindungi dan merawat serta melestarikan warisan budaya takbenda yang ada di Kota Banda Aceh. Oleh karenanya, raqan sekaligus menjadi payung hukum bagi pelestariannya. Selain itu juga dapat mengedukasi masyarakat dan mengajak merawat warisan tersebut.
“Warisan budaya takbenda ini penting dijaga dan dirawat karena merupakan identitas daerah kita, sekaligus untuk menunjukkan rasa cinta dan hormat kepada endatu kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, M Arifin, mengatakan raqan tersebut merupakan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh. Oleh karena itu, pada dasarnya raqan tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap seluruh kebudayaan dan khazanah Aceh dan nasional yang mesti dirawat dan dilestarikan.
“Oleh karenanya, RDPU ini dalam rangka merampungkan raqan ini untuk dilembardaerahkan menjadi qanun, maka dalam forum RDPU ini perlu diberi masukan dan saran dari stakeholder terkait baik dari pemerintahan, masyarakat maupun lembaga terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya takbenda ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam upaya pelestarian warisan budaya takbenda di Kota Banda Aceh. Dia berharap semoga masukan dan saran dari RDPU tersebut menjadi sebuah upaya perjuangan dalam merawatan akan kekayaan khazanah dan kebudayaan di ibu kota Serambi Makkah ini.
Anggota Komisi Musriadi mengatakan, bahwasanya forum RDPU merupakan salah satu tahap akhir dari upaya mengantarkan suatu raqan menjadi qanun. Karena itu, perlu masukan dan saran yang disampaikan demi kesempurnaan qanun.
“Semua masukan dan saran dalam forum ini akan kami catat dan menjadi kajian kami bersama di Banleg dan eksekutif untuk penyempurnaan qanun tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengajak anggota forum RDPU untuk terlibat aktif memberikan masukan, serta atensi terhadap raqan tersebut khususnya dalam hal pendidikan sebagai upaya merawat warisan oleh para generasi.
“Oleh karenanya qanun ini sangat penting, karena banyak budaya dan warisan kita sudah diklaim oleh daerah lain. Kami dari dinas berterima kasih kepada DPRK yang telah berinisiatif untuk merancang qanun ini, semoga ini menjadi upaya kita bersama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Takbenda kita,” katanya.[]