Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera menerapkan sistem parkir nontunai di wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, saat meninjau kawasan parkir di area Pasar Aceh Baru, Senin (20/06/2022).
Dewan meminta Dishub agar segera mempersiapkan berbagai kelengkapan sistem perparkiran, terutama alat pendukung sistem parkir yang berbasis elektronik tersebut.
“Sudah hampir setahun kami di Komisi III merampungkan Qanun Parkir Nontunai. Jadi hari ini kita mendesak dinas terkait untuk menguji pelaksanaan sistem parkir tersebut dengan ruas Jalan Diponegoro sebagai pilot project sistem parkir nontunai,” kata Arief.
Selanjutnya kata Arief, sistem parkir nontunai ini juga harus diterapkan di area pusat-pusat bisnis lainnya di Kota Banda Aceh. Parkir nontunai kata Arief perlu segera direalisasikan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Dengan terealisasinya sistem parkir digital, selain memudahkan penghitungan juga akan mengurangi potensi kebocoran PAD.
“Kita juga meminta Dishub untuk mengkaji mekanisme yang memungkinkan petugas parkir mendapat gaji bulanan. Dengan begitu akan lebih menggaransi perekonomian para petugas parkir dibandingkan dengan sistem existing seperti sekarang. Ini juga dapat diaplikasikan bersamaan dengan diterapkannya parkir nontunai di kawasan jalan Diponegoro ini,” ujarnya.
Arief juga meminta kepada Pemko Banda Aceh agar dapat memfasilitasi kebutuhan kelengkapan alat agar parkir nontunai ini dapat disegerakan pelaksanaan nya. “Tentunya dishub harus didukung dengan alat dan sistem, oleh karena itu kami meminta kepada Pemko agar kesediaan alat ini menjadi Prioritas sehingga pada tahun ini sistem nontunai dapat kita jalankan dan tidak lagi di tunda-tunda” terang Politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Wahyudi S.STP, menyampaikan bahwa Dishub akan menerapkan parkir nontunai di seluruh kawasan di Kota Banda Aceh. Namun, sebagai pilot project atau proyek percontohan diterapkan di Jalan Diponegoro di area Pasar Aceh.
“Kita ingin melihat bagaimana efektivitas dari penerapan sistem ini. Jadi sebelum kita terapkan di seluruh Kota Banda Aceh, kita ingin melihat terlebih dahulu berapa potensi parkir yang sebenarnya untuk mengurangi tingkat kebocoran parkir yang ada di Banda Aceh,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, Jalan Diponegoro merupakan salah satu kawasan yang menjadi pusat bisnis atau perdagangan di Kota Banda Aceh sehingga pihaknya ingin melihat tingkat pendapatan Kota Banda Aceh dari sektor parkir di kawasan ini.
“Rencana ini akan direalisasikan pada tahun ini, dalam hal ini juga akan segera disiapkan peralatan kemudian melakukan pelatihan bagi para jukir,” ujarnya.
Selain meninjau kawasan parkir di ruas Jalan Diponegoro, Komisi 3 juga meninjau Instalasi Pengolahan Air Lubok Batee , Dan Tempat Pembuangan Sampah Gampong Jawa di Kecamatan Kutaraja. Dalam kunjungan ini turut serta Wakil Ketua Komisi III Ismawardi, dan anggota Komisi III Royes Ruslan dan Sabri Badruddin.[]