Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan sebagai raqan isiniatif dewan tahun 2021.
Kehadiran raqan ini nantinya diharapkan bisa memberdayakan pasar rakyat di Banda Aceh. Usulan ini disampaikan langsung Ketua Komisi II, Aiyub Bukhari, dalam rapat paripurna internal dewan yang berlangsung di lantai 4 Ruang Rapat Utama DPRK, Senin (29/03/2021).
Aiyub menjelaskan, dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran dalam skala besar, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberadaan pasar rakyat. Oleh karena itu, pasar rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Untuk mengarahkan usaha perdagangan tersebut sehingga terciptanya pemerataan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kesempatan berusaha bagi semua pelaku usaha, diperlukan adanya pengaturan dan penataan terhadap pendirian dan keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Raqan ini bermaksud untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi, dan membina pertumbuhan dan aktivitas usaha perdagangan di Kota Banda Aceh,” kata Aiyub saat memaparkan laporannya.
Lebih lanjut Aiyub mengatakan tujuan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelakunya.
Di samping itu, juga untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
“Agar terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan,” katanya.
Yang terpenting kata dia, dengan adanya aturan nanti bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dalam melakukan kegiatan usaha serta mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan
“Serta saling memperkuat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai usaha terwujudnya iklim usaha yang kondusif, tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan,” ujar Aiyub Bukhari.[]