Banda Aceh — Ketua komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyosialisasikan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) kepada masyarakat yang dipusatkan di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu, 19 November 2022.
Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini terdiri atas para keuchik, para kepala dusun, tuha pheut, para ketua pemuda, remaja masjid, dan perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Banda Raya.
Ramza menjelaskan, maksud sosialisasi rancangan qanun tersebut untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas, terutama aparatur gampong mengenai materi qanun tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digagas oleh Komisi 1 DPRK Banda Aceh.
“Qanun ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami sebagai wakil rakyat dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba.
Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini, dapat dilihat dari sesi tanya jawab dan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh peserta dari aparatur gampong.
“Mudah-mudahan qanun ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” harapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berpesan setelah qanun disahkan nanti, aparatur gampong dapat membuat reusam yang materinya memperkuat pageu gampong, membentuk para relawan dari kalangan pemuda, melakukan penyuluhan dan sosialisasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.[]