Banda Aceh — Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, meminta Sekda Kota Banda Aceh fokus dalam mengawasi dan menangani pendataan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh. Sekda diminta agar terus memantau kinerja BKPSDM dalam mengumpulkan seluruh data tenaga non-ASN yang telah disampaikan oleh seluruh OPD.
Ramza berharap Sekda mengoordinasikan pendataan yang sedang dilakukan oleh tiap-tiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pendataan tenaga non-ASN ini kata Ramza harus segera diselesaikan karena mengingat batas akhir waktu pendataan non-ASN ditetapkan oleh BKN pada tanggal 30 September 2022.
Ramza menegaskan, Sekda harus memantau seluruh OPD agar benar-benar mengikuti prosedur cara pendataan yang sudah ditetapkan oleh BKN sesuai dengan SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli 2022.
“Jangan sampai ada tenaga non-ASN yang tidak terdata ke BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Minggu, 11 September 2022.
Ramza mengkhawatirkan kesiapan BKPSDM dalam mengumpulkan data tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh oleh masing-masing OPD. Hal ini diketahui saat mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan BKPSDM dan hingga saat ini datanya belum juga dilengkapi.
Oleh karena itu, Ramza meminta Sekda agar memperhatikan kinerja BKPSDM dan seluruh OPD dalam melakukan pendataan tenaga non-ASN ini jangan sampai terjadi kesalahan dan terlambat penginputan ke BKN yang berakibat gugur semua tenaga honorer yang telah mengabdi di Pemerintahan Kota Banda Aceh.
“Kita khawatir bila setiap OPD dan BKPSDM tidak mampu atau salah melakukan pendataan, maka pihak BKN menganggap Pemerintah Kota Banda Aceh tidak membutuhkan tenaga non-ASN, sehingga dari 1.800 tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPPK dan CPNS,” jelasnya.
Bila hal ini terjadi Ramza sangat khawatir akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh. “Sekda harus bertanggung jawab terhadap masalah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ramza juga meminta agar tenaga non-ASN juga mempelajari cara pendataan tersebut. Tenaga non-ASN diharuskan membuat akun pendataan.
Ia menyarankan setiap tenaga non-ASN bisa mengecek kembali apakah namanya sudah didaftar oleh instansi di tempat ia bekerja pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
“Pendataan ini bukan untuk melakukan pengangkatan menjadi ASN, tetapi ini hanya sebagai pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah,” tutup sekretaris DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.[]