Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyesalkan sekaligus mengecam pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai telah memicu kegaduhan di kalangan umat Islam terkait surat ederan yang diterbitkan Kemenag.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar pascaterbit Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Dirinya menerima banyak masukan dari tokoh-tokoh agama, para pengurus badan kemakmuran masjid/mushala (BKM), ormas/OKP Islam, dan masyarakat umum yang keberatan terhadap SE Menag tersebut.
“Kami menerima banyak masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 dicabut sebab sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam,” kata Farid Nyak Umar, Kamis (24/2/2022).
Menurut Ketua DPD PKS Banda Aceh itu, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia khususnya untuk wilayah dengan mayoritas muslim seperti Provinsi Aceh.
Farid mengatakan Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan lainnya merupakan bagian dari syiar Islam. Apalagi di Kota Banda Aceh toleransi antarumat beragama selama ini telah berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.
“Sebagai salah seorang unsur Forkopimda Kota yang berkomunikasi dengan FKUB, saya sangat paham bahwa di Banda Aceh toleransi antarumat beragama sangat baik. Belum pernah warga nonmuslim yang komplain dengan kumandang suara azan. Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Farid juga mengecam pernyataan Menteri Agama yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan itu dengan suara anjing menggonggong.
“Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas,” ujar Farid.
Lebih lanjut Farid menjelaskan azan adalah penggilan Allah yang paling mulia dan sempurna, sangat tidak pantas dan tidak layak dianalogikan dengan suara anjing menggonggong.
Seharusnya Yaqut sebagai seorang pejabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.
“Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan kegaduhan. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri,” tegas Farid.
Mengutip dari Republika.co.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (23/2/2022) membuat kegaduhan setelah video wawancaranya terkait surat edaran pengeras suara beredar.
“Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?” ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diunggah akun Twitter, @Boesthami, dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/2022). Pernyataan ini pun menjadi pembicaraan publik.[]